"Kedepan saya pengen ada cara kemudahan akses untuk para korban kekerasan terhadap anak untuk melapor kepada pihak berwajib dan Dan sebaiknya mekanisme pelaporan nya diberi akses kemudahan cepat dan terintegrasi," ujarnya
Misal jika ada korban melakukan pelaporan harus Ke kantor polisi ter dekat, setelah melakukan pelaporan baru melakukan visum ke rumah sakit umum yang kadang jarak antara rumah sakit dengan kantor polisi tersebut cukup jauh.
Atau dipolsek warga atau korban ingin lapora, Dan pasti laporan yang diterima oleh pihak Polsek, Dan yang menjadi kendala dipolsek tidak memiliki penyidik PPA sehingga harus dilimpahkan ke Polres setingkat di atasnya. "Dan ini juga problematika para penegak hukum kita untuk melakukan penindakan secara tepat cepat dan aman bagi para korban," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro