Kedua pelaku tersebut kata Kapolres, tergolong nekat karena selalu melakukan pencurian di wilayah yang ramai seperti minimarket, perumahan hingga rumah ibadah.
“Polisi terpaksa melumpuhkan dua pelaku dengan tindakan tegas dan terukur, karena mencoba menusuk petugas saat hendak ditangkap di Jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya, Lampung Tengah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan bahwa kedua tersangka asal Kampung Tanjungratu, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah itu, sebelumnya sudah 4 kali keluar masuk penjara.
kedua tersangka adalah spesialis curi motor yang sedang parkir. Aksi tersangka sangat cepat, bahkan melakukan pencurian kurang dari 10 menit.
“Masih ada dua DPO lagi, dari kelompok gembong Curanmor lintas Kabupaten tersebut dan saat ini masih kami lakukan pengejaran ” tegasnya.
Kemudian, kasus pencurian dengan pemberatan hewan ternak (sapi) dengan pelaku berinisial AW (32) Warga Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pelaku dalam menjalankan aksinya bermain di sepertiga malam, saat sang pemilik tertidur pulas.
“Terungkapnya pelaku curi sapi tersebut, berkat peran serta korban dan masyarakat yang mengikuti jejak darah hingga kerumah pelaku, ” kata Kapolres.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Lampung Tengah juga mengamankan 1 orang warga yang diduga telah merudapaksa anak dibawah umur yang memiliki kebutuhan khusus (difable), hingga hamil 5 bulan.
“Terungkapnya peristiwa tersebut, bermula dari kecurigaan orang tua yang melihat perubahan fisik korban. Dimana, perut korban sering sakit dan membesar, ” tambahnya.
Ketika korban dibawa ke Puskesmas terdekat kata Kapolres, hasil pemeriksaan medis menyatakan korban telah hami memasuki usia 5 bulan.
“Pelaku berinisial NI Als Buang (44) telah kami amankan di Mapolres Lampung Tengah, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum yang berlaku,” katanya.
Editor : Yuswantoro