Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Mutasi Perwira Polri, Dua Kapolres dan Sejumlah PJU Polda Lampung Berganti Posisi
Advertisement . Scroll to see content

Kerugian Ditaksir Rp27,8 Juta, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan dalam Jabatan di Perusahaan

Minggu, 30 Juli 2023 | 19:31 WIB
  • author Darwis IB
Kerugian Ditaksir Rp27,8 Juta, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan dalam Jabatan di Perusahaan
Kerugian Ditaksir Rp27,8 Juta, Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan dalam Jabatan di Perusahaan, Foto: Polres Tulang Bawang

"Dengan alasan ke malaman, dan esok harinya Kamis (13/04/2023), izin tidak masuk kerja dengan alasan mengantar anaknya yang sakit untuk berobat sehingga pelaku belum juga menyetorkan uang hasil tagihan ke kantor, karena tidak ada kabar dari pelaku, akhirnya pihak PT RMS mencari keberadaan pelaku, namun pelaku tidak ditemukan," terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Taufiq menambahkan, pihak dari PT RMS langsung melakukan klarifikasi ke toko-toko di Menggala yang sudah ditagih oleh pelaku, sehingga diketahui kerugian yang dialami oleh PT RMS ditaksir sekitar Rp27,8 Juta dengan rincian uang tunai sebanyak Rp25,8 Juta, dan satu unit handpone (HP) merek Samsung AO4 senilai Rp2 juta.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," imbuhnya.

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut