Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

Pemalsuan 8,9 Ton BBM di Sidomulyo Berhasil Diungkap Polda Lampung

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 08:29 WIB
  • author Andi Siskarya
Pemalsuan 8,9 Ton BBM di Sidomulyo Berhasil Diungkap Polda Lampung
Pemalsuan 8,9 Ton BBM di Sidomulyo Berhasil Diungkap Polda Lampung, Foto: Polda Lampung.

Pasal 54 berbunyi,"Setiap orang yang meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi enam puluh miliar rupiah"

Pasal 28 ayat (1) berbunyi,"Bahan Bakar Minyak serta hasil olahan tertentu yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah".

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut