get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Way Kanan Ajak Personel Tingkat Pelayanan Makin Baik 

Diduga Sedang Asyik Pesta Narkoba di Rumah Kontrakan, 2 Pria asal Tuba Ditangkap Polisi 

Sabtu, 26 Agustus 2023 | 20:06 WIB
header img
Diduga Sedang Asyik Pesta Narkoba di Rumah Kontrakan, 2 Pria asal Tuba Ditangkap Polisi, Foto: ilustrasi penangkapan narkoba/MPI.

"Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan menangkap dua orang pelaku yang saat itu baru saja selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Aris menambahkan, para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh Alumni Akpol 2013.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut