Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 01.15 WIB Unit PPA mengetahui bahwa keberadaan pelaku ada di dalam rumahnya yang terletak di Kampung Suka Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan.
"Selanjutnya petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa disertai perlawanan lalu pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Yuswantoro