Diduga Uang Hasil Curian Digunakan untuk Foya-foya, 1 Anak di Bawah Umur Curi HP di Kolam Renang
Senin, 04 September 2023 | 07:31 WIB
Selain penangkapan RA, polisi juga berhasil menyita 1 unit handphone merk Vivo T15G yang hilang milik korban sebagai barang bukti.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa RA diamankan di rumahnya pada Jumat (1/9) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia menjadi tersangka dalam kasus pencurian handphone milik Agung Rokhilal (18), seorang pelajar SMA yang tinggal di Pekon Podosari, Pringsewu.
Sebelum dicuri, handphone senilai Rp3,7 juta tersebut disimpan di dalam tas dan ditinggal berenang oleh pemiliknya.
Editor : Yuswantoro