DPRD Way Kanan Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2023

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah serta Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Dimana tahapan selanjutnya setelah ditandatangani Nota Persetujuan Pengesahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, yang kemudian akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi, yang dimaksudkan untuk menyelaraskan dan mensinergikan antara pembangunan yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Way Kanan dengan Kebijakan Pemerintahan Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
“Dengan ditandatanganinya Nota Persetujuan Pengesahan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023," katanya.
Editor : Yuswantoro