DPO Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Korban Tewas Ditangkap Polisi setelah 4 Tahun Buron
Selasa, 19 September 2023 | 18:24 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/09/19/d918a_dpo-pelaku-penganiayaan-yang-sebabkan-korban-tewas-ditangkap-polisi-setelah-4-tahun-buron.jpg)
PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id-Polisi menangkap MA (32), satu dari dua DPO pelaku pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korbannya tewas.
Bapak dua anak, warga Desa Negeri Campang Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara itu ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (15/9/2023).
Ia tercatat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2019 silam, pasca dirinya kabur usai melakukan aksi kriminalnya.
Editor : Yuswantoro