Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Karang Taruna dan Bupati Way Kanan Bergandengan Tangan Kembangkan UMKM
Advertisement . Scroll to see content

DPO Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Korban Tewas Ditangkap Polisi setelah 4 Tahun Buron

Selasa, 19 September 2023 | 18:24 WIB
  • author Rizki Tri Setyo
DPO Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan Korban Tewas Ditangkap Polisi setelah 4 Tahun Buron
DPO Pelaku Penganiayaan yang Sebabkan korban Tewas Ditangkap Polisi setelah 4 Tahun Buron, Foto: ilustrasi/MPI.

Kasat menambahkan, masih memburu SF, rekan pelaku yang juga telah kabur usai menganiaya korban. Ia juga menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini hingga seluruh pelaku tertangkap.

"Masih terus kita buru, agar perkara ini segera tuntas dan keluarga korban mendapatkan keadilan," jelasnya.

Lebih lanjut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Diantaranya 338 KUHP tentang pembunuhan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun," tandasnya .

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut