get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres AKBP Adanan Mangopang Berikan Konseling dan Arahan Kepada 27 Personel di Polres Way Kanan

Polda Lampung Sebut Konflik Pengelolaan Lahan Perkebunan 3 Desa di Lamteng Sejak Tahun 2014

Selasa, 03 Oktober 2023 | 08:52 WIB
header img
Polda Lampung Sebut Konflik Pengelolaan Lahan Perkebunan 3 Desa di Lamteng Sejak Tahun 2014, Foto: Polda Lampung

Masyarakat kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang pada tahun 2016.

Namun, upaya banding tersebut juga ditolak dengan putusan Nomor. 35/PDT/2016/PT TJK, pada Oktober 2016 dengan bunyi amar putusan gugatan banding tidak diterima (niet onvankeluk verklaard/NO).

Masyarakat lalu melakukan upaya hukum lebih lanjut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2017.

Di tingkat kasasi ini, memori kasasi nomor 2012K/PDT/2017 tersebut menghasilkan putusan berupa, Pertama, menolak permohonan kasasi dan kedua, menghukum pemohon kasasi membayar perkara sebesar Rp500.000.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut