WAY KANAN, iNewsWayKanan.id - Kejari Way Kanan telah melakukan penahanan terhadap kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Dana Korpri periode 2013 s/d 2017, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangkan Nomor: Pen-795/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 atas nama tersangka Ujang Faizhal selaku Bendahara.
Dimana berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan Nomor: 700/222/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 15 September 2023 Negara dirugikan sebesar Rp2.264.001.000,- (Dua Miliar dua ratus enam puluh empat juta seribu rupiah).
Kasi Pidsus Kejari Way Kanan Joni Saputra menerangkan bahwa, untuk tersangka sendiri sudah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-796/L.8.17/Fd.1/10/2023 tanggal 03 Oktober 2023 yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Way Kanan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sembari melengkapi Berkas Perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.
Tersangka disangkakan melanggar Kesatu: Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ATAU Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
" Sebagaimana diketahui juga ada Penyidikan terhadap salah satu Kampung yang diduga merugikan Keuangan Negara ratusan juta masih dalam tahap penghitungan oleh Auditor," ujar Kasi Pidsus Kejari Way Kanan.
Dilakukan penahanan setelah sebelumnya dipemeriksaan selama 3 jam di ruang penyidikan oleh Jaksa Fahlevi, tersangka didampingi PH Ali Rahman,
Sebelumnya tersangka dilakukan pemeriksaan Kesehatan dan tersangka saat ini selaku aparatur sipil negara (ASN) dengan posisi staf pada Dinas Koperasi Kabupaten Way Kanan.
Kejari Way Kanan Dr. Afrillianna Purba kembali mengimbau agar dalam pengelolaan Keuangan Negara tetap akuntabel dan hindari penyelewengan, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
Editor : Yuswantoro