Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa tangki semprot gendong otomatis merk DGW warna Hijau, empat botol minyak goreng kemasan 1 liter, satu pewangi pakaian kemasan 280ml, empat bungkus pasta gigi, satu botol pupuk organik cair kemasan 1 liter dan 33 (tiga puluh tiga) bungkus rokok berbagai merek dibawa dan diamankan ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan petugas dan temuan barang bukti, pelaku diduga juga melakukan pencurian di tiga tempat diantaranya di dalam warung samping rumah sdr. IM dan rumah sdr. F di Dusun Talang Baru Kampung Simpang Asam serta di dalam rumah sdr. JU di Dusun Lembang Utara Kampung Simpang Asam Kecamatan Banjit.
"Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” jelas Kapolsek.
Editor : Yuswantoro