get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bunuh Polisi di Seputih Banyak, Seorang ABG Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp400 Juta, Polisi Tangkap Kepala Desa di Tanggamus

Sabtu, 28 Oktober 2023 | 18:50 WIB
header img
Diduga Rugikan Negara Lebih dari Rp400 Juta, Polisi Tangkap Kepala Desa di Tanggamus, Foto: Ira W

"Adapun rinciannya, kegiatan sarana dan prasarana pekon sebesar Rp.308.814.830, terdiri dari rehabilitasi gedung paud sebesar Rp25.505.000, tidak dilaksanakan," tuturnya. 

"Peningkatan jalan usaha tani 1500 meter pada dusun 1 dan dusun 3 sebesar Rp87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m, upah kerja dibayar secara borongan," lanjut Kasat. 

Lalu, pembangunan TPT dan Drainase sebesar Rp148.524.000, tidak dilaksanakan. Kemudian, pengadaan Tong sampah sebesar Rp7.200.000, tidak dilaksanakan. 

Kemudian, pembangunan taman pekon sebesar Rp31.665.000, tidak dilaksanakan. Selanjutnya, rehab kios sebesar Rp8.504.800, tidak dilaksanakan. 

"Selanjutnya, kegiatan Non sarana dan prasarana fisik sebesar Rp164.052.476 terdiri dari bantuan langsung tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 88 KPM sebesar Rp79.200.000bdan kegiatan lain-lain sebesar Rp.84.852.476, tidak dilaksanakan," tuturnya. 

Hendra mengungkapkan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni setelah pencairan, uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi yang diakuinya untuk membayar hutang, namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengembalikannya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut