Parah! 2 Pelajar Berstatus Anak di Bawah Umur Kedapatan Mencuri di Sebuah Warung di Panaragan Raya
Minggu, 29 Oktober 2023 | 07:07 WIB

Menurut AKP Dialami, aksi pencurian dilakukan dengan cara pelaku masuk melalui atap genteng dengan di jebol dan pelaku mengambil barang barang dagangan (Rokok berbagai merk berjumlah 123 Bungkus) di warung korban lalu kabur.
Dalam kasus ini, Dailami mengatakan para pelaku yang masih dibawah umur tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP, namun dalam menjalani hukuman penjara, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Mereka kena pasal biasa, karena mereka masih dibawah umur jadi kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika dia pertama kali melakukan pencurian," tambahnya.
Editor : Yuswantoro