get app
inews
Aa Read Next : Kapolres Way Kanan Pimpin Sertijab Kasat Samapta dari AKP Jahtera ke AKP Mohamad Sugeng

Parah! 2 Pelajar Berstatus Anak di Bawah Umur Kedapatan Mencuri di Sebuah Warung di Panaragan Raya

Minggu, 29 Oktober 2023 | 07:07 WIB
header img
Parah! Kedua Pelajar Anak yang berstatus Dibawah Umur Kedapatan Mencuri Disebuah Warung di Panaragan Raya, Foto: ilustrasi MPI

Menurut AKP Dialami, aksi pencurian dilakukan dengan cara pelaku masuk melalui atap genteng dengan di jebol dan pelaku mengambil barang barang dagangan (Rokok berbagai merk berjumlah 123 Bungkus) di warung korban lalu kabur.

Dalam kasus ini, Dailami mengatakan para pelaku yang masih dibawah umur tersebut dikenakan Pasal 362 KUHP, namun dalam menjalani hukuman penjara, para pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka kena pasal biasa, karena mereka masih dibawah umur jadi kemungkinan ada pengurangan (hukuman penjara), tapi jika dia pertama kali melakukan pencurian," tambahnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut