"Pelaku sempat mengancam korban, kalau sampai korban berteriak akan dibunuh, lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban, setelah usai melakukan aksi tak terpujinya pelaku kembali mengancam korban, kemudian pergi," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
AKP Sunaryo menambahkan, setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku ini langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. Akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas kami saat sedang di jalan hendak pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala.
"Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," imbuhnya.
Editor : Okta Setiawan