Plt. Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan dari ibu kandung korban berinisial N (42), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kecamatan Dente Teladas, aksi biadap pelaku terjadi sekitar bulan November 2022, pukul 01.00 WIB, di dalam kamar korban.
"Saat kejadian pilu tersebut, hanya ada pelaku dan korban di dalam rumah, sedangkan ibu kandung korban dan adik-adiknya sedang pergi ke Metro. Pelaku mencampur obat tidur ke makanan korban sehingga korban tertidur lelap di dalam kamarnya. Saat korban tertidur dengan leluasa pelaku melakukan aksi biadapnya, setelah terbangun dari tidur korban merasakan sakit di alat kelaminnya," jelas perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.
Aksi biadap pelaku ini, ternyata bukan hanya sekali dilakukan tapi sudah dua kali, sehingga korban menceritakan peristiwa pilu tersebut kepada bibinya dan bibi korban lalu bercerita kepada ibu kandungnya, sehingga ibu kandung korban langsung membuat laporan resmi ke Mapolres Tulang Bawang pada Selasa (08/08/2023).
Editor : Yuswantoro