“Tak butuh waktu lama, kami berhasil meringkus pelaku di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan saat pelaku akan melakukan penyebrangan ke Pulau Jawa dengan menggunakan sepeda motor hasil curiannya, pada Minggu (5/11/23)” tegasnya.
Bayu mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku hendak kabur ke Pulau Jawa, kami langsung berkoordinasi dengan pihak KSKP Bakauheni untuk melakukan penangkapan.
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban yang sudah di skotlet menjadi warna putih dan barang bukti lainnya telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Editor : Yuswantoro