Lebih lanjut Umi mengatakan hasil dari pemeriksaan awal mula terjadinya TTPO saat korban ditawarkan sampai dengan direkrut oleh IPS (39) untuk bekerja di Negara Malaysia menjadi Asisten Rumah Tangga dengan dijanjikan mendapat gaji sebesar 1.500 (seribu lima ratus) Ringgit atau Rp5.000.000,- (lima juta rupiah).
"Korban diminta untuk melengkapi Administrasi, kemudian ke 6 (enam) orang korban diberangkatkan dari Lampung Tengah menggunakan Bus menuju Kampung Rambutan Jakarta Timur lalu menggunakan Taxi ke Bandara Soekarno Hatta untuk selanjutnya langsung menuju Kuala Lumpur Malaysia, kemudian korban dipekerjakan di Malaysia sebagai Asisten Rumah Tangga" ucapnya.
IPS (39) selaku Perekrut ke 6 (enam) PMI asal Lampung ke Negara Malaysia secara Perseorangan, di terapkan Pasal 69 Jo 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan Ancaman hukuman 10 Tahun Penjara dan denda sebesar 15 Milyar atau pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Kabid Humas mengatakan bahwa Polda Lampung telah berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab serta berupaya menyelamatkan masyarakat," agar tidak menjadi korban TPPO," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro