Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana di Kejari Way Kanan dihadiri Kapolres dan Forkopimda
Rabu, 22 November 2023 | 15:57 WIB
Lanjutnya, pemusnahan barang bukti ini juga suatu kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan sesuai dengan peraturan Undang-Undang dalam hal ini, barang bukti yang telah Inkracht atau memiliki kekuatan hukum tetap dan dilaksanakan per enam bulan sekali.
Selain itu, pemusnahan barang bukti guna menghindari terjadinya penyalahgunaan, hilangnya barang bukti oleh oknum yang tidak bertanggung jawab serta penumpukan di gudang sekaligus untuk menjaga kebersihan lingkungan perkantoran.
"Adapun barang bukti yang di musnahkan terdiri dari narkotika, senjata tajam , Handphone, tas , pakaian dan lain lain,” ujar Kajari Way Kanan.
Editor : Yuswantoro