get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada 2024, Kapolda Lampung Wanti-wanti Politik Identitas dan Sara di Masa Kampanye 

Firli Bahuri Ketua KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Kamis, 23 November 2023 | 07:03 WIB
header img
Firli Bahuri Ketua KPK Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, Foto: iNews.id 

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka. Firli ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).

Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan usai jajaran Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri melakukan gelar perkara.

Sebagai informasi, kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. Pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya menjalankan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. Setelah dilakukan gelar perkara, kasus itu naik ke tahap penyidikan pada Jumat (6/10/2023).

Berjalannya kasus ini, penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terakhir, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK yang tak disebutkan identitasnya.

Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari Tahun 2019-2022 saat pemeriksaan pada Kamis, 16 November 2023. Kemudian, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan. Barang bukti ini disita untuk mendalami dugaan gratifikasi.

 

 

Artikel ini sudah terbit di iNews.id dengan judul: Breaking News! Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL

 

 

 

 

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut