Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkab Way Kanan Terbitkan Surat Edaran Dukung Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Advertisement . Scroll to see content

Firli Bahuri Resmi Diberhentikan oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK

Jum'at, 29 Desember 2023 | 12:15 WIB
  • author Tim iNews.id
Firli Bahuri Resmi Diberhentikan oleh Presiden Jokowi sebagai Ketua KPK
Breaking News, Presiden Jokowi Berhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK, Foto: Infografis Facebook iNews

JAKARTA, iNewsWayKanan.id - Firli Bahuri resmi diberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemberhentian berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023.

“Pada tanggal 28 Desember 2023, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023, tentang pemberhentian Bapak Firli Bahuri sebagai Ketua merangkap anggota KPK masa jabatan 2019-2024. Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ungkap Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (29/12/2023).

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut