Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 23 Kasus Narkoba Berhasil Diungkap Polres Lamsel dan Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp54,8 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Apes! 2 Pengedar Sabu asal Tuba Ditangkap Polisi saat Sedang Bertransaksi di Kebun

Kamis, 23 November 2023 | 20:04 WIB
  • author Davi
Apes! 2 Pengedar Sabu asal Tuba Ditangkap Polisi saat Sedang Bertransaksi di Kebun
barang bukti (BB) berupa 9 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu, Foto : Davi

Kasatres Narkoba menambahkan, dua orang pengedar narkotika yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," imbuhnya.

Editor: Okta Setiawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut