Dikeroyok Sekelompok Pemuda yang Tidak Dikenal di Mulyasari, Seorang Pria Meninggal Dunia
Rabu, 29 November 2023 | 08:33 WIB

Selanjutnya pada Senin (27/11/23) ketiga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pasir Sakti.
Dari penangkapan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju batik, 1 helai celana Levis warna hitam, 1 helai banyak tidur dan 1 helai sarung bantal warna hitam.
"Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.
Editor : Okta Setiawan