get app
inews
Aa Text
Read Next : LDII Way Kanan Audiensi dengan Plt Bupati Ayu Asalasiyah: Siap Bersinergi Bangun Daerah

Dikeroyok Sekelompok Pemuda yang Tidak Dikenal di Mulyasari, Seorang Pria Meninggal Dunia

Rabu, 29 November 2023 | 08:33 WIB
header img
Pengeroyokan di Mulyasari Lampung Timur, Foto : ilustrasi

Selanjutnya pada Senin (27/11/23) ketiga pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pasir Sakti.

Dari penangkapan pelaku Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju batik, 1 helai celana Levis warna hitam, 1 helai banyak tidur dan 1 helai sarung bantal warna hitam.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara," pungkasnya.

Editor : Okta Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut