BANDARLAMPUNG, iNewsWayKanan.id – Anggota DPD RI Dapil Lampung, Dr. Bustami Zainudin, mendorong DPR RI segera menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang (UU) No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahkan secara pribadi, Bustami yang juga unsur Pimpinan Komite II DPD RI dan Ketua Dewan Pakar DPP APDESI periode 2021-2026 ini mendukung apa yang menjadi aspirasi dari para kepala desa seluruh Indonesia.
Empat di antaranya, sebut Bustami, itu sebagaimana terakomodir pada 19 poin RUU hasil revisi dan Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk Badan Legislasi DPR RI. Pertama, terkait kenaikan gaji dan tunjangan kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD); Kedua, terkait tunjangan purnatugas kepala desa dan BPD; Ketiga, terkait masa jabatan kepala desa. Keempat, terkait dana desa.
”Oleh karena itu, kami dari DPD RI mendesak agar proses penetapan RUU jadi undang-undang ini diupayakan sebelum Pemilu 2024 mendatang agar semua punya kepastian. Karena, perjuangan (revisi UU) ini kan bukan sehari dua hari. Dan, DPD RI sebagai representatif daerah memang tugasnya harus mengawal agar penetapan revisi UU ini dapat terlaksana dalam satu atau dua bulan jelang Pemilu 2024,” tegasnya, Senin (5/12/2023).
Kenapa? Bustami yang juga A’wan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Lampung ini menjelaskan krusialnya perubahan UU tersebut. Seperti perpanjangan masa jabatan kepala desa, menurutnya ini menyangkut efisiensi biaya pemilu.
”Kemudian yang namanya memimpin, karena kan saya ini pernah jadi bupati (Waykanan periode 2010-2015, red) waktu satu periode lima tahun itu terlalu singkat. Baru dua tahun kita mengenal wilayah dan baru kita berproses, sudah mau pemilu lagi. Itu juga yang terjadi pada kepala desa yang periode masa jabatannya hanya enam tahun,” tegasnya.
Demikian halnya membangun desa hanya dengan dana Rp1 miliar atau Rp2 miliar, menurutnya sangat jauh dari kebutuhan. ”Karena infrstruktur daerah itulah yang mengangkat perekomoniam rakyatnya. Sehingga dengan jalan usaha tani yang bagus, infrastruktur jalannya bagus, irigasinya bagus, maka harga-harga hasil produksi pertaniannya pun tidak akan mahal. Sekarang ini kan harga-harga kebutuhan produksi pertanian itu mahalnya di ongkos karena jalan yang rusak dan sebagainya,” tandas Bustami yang juga Dewan Pembina Himpunan Kerukunan Tani (HKTI) Lampung ini.
Lebih jauh, anggota Majelis Pertimbangan Organisasi Pemuda Pancasila MPW Pemuda Pancasila Lampung juga Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) ini mengatakan bahwa DPR telah membentuk Panja untuk mulai menyusun draf revisi RUU Desa dengan menggelar rapat pertamanya pada 19 Juni 2023.
Kemudian hasil revisi finalnya ada 19 poin penting dalam perubahan yang diusulkan DPR dalam RUU Desa tersebut sebagaimana laporan Ketua Panja DRS. M. Nurdin, kepada Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi DPR RI pada 3 Juli 2023 lalu.
Ke-19 poin tersebut, antara lain:
1) Penyisipan 2 (dua) pasal diantara Pasal 5 dan Pasal 6 yakni Pasal 5A tentang pengaturan hak Desa atas dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi dan Pasal 5B tentang pengembangan/pemanfaatan kawasan suaka oleh Desa;
2) Perbaikan rumusan Penjelasan Pasal 8 ayat (3) huruf h tentang ”dana operasional”.;
3) Pasal 26 ayat (3) tentang penambahan hak Kepala Desa untuk menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan.
Editor : Yuswantoro