PRINGSEWU, iNewsWaykanan.id- Polres Pringsewu Polda Lampung berhasil mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial FA (43) yang berasal dari Pekon Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu di Kelurahan Pringsewu Barat pada Senin (11/12) sekitar pukul 15.30 WIB. Ibu rumah tangga ini ditangkap karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan kendaraan roda empat yang ia sewa.
Kasat Reskrim Iptu Mulana Rahmat Al Haqqi, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, menjelaskan bahwa FA terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap satu unit kendaraan pickup, Daihatsu Granmax dengan nomor polisi BE 8697 RM, milik korban bernama Aziz (49), warga Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
Menurut Iptu Al Haqqi, kejadian penipuan ini terjadi pada 30 Agustus 2023 di Terminal Gadingrejo, Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menyewa mobil pickup milik korban dengan kesepakatan harga sewa sebesar Rp. 100 ribu per hari. Namun, selama perjalanan waktu, tersangka tidak membayar uang sewa, malah menggadaikan kendaraan korban kepada pihak lain.
"Dua bulan pertama, tersangka rutin membayar uang sewa sesuai perjanjian, namun memasuki bulan Oktober 2023 hingga saat ini, tersangka tidak membayar uang sewa dan kendaraan korban malah digadaikan kepada orang lain dengan nilai Rp12 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp150 juta," ungkap Iptu Al Haqqi pada Selasa (12/12/2023).
Editor : Yuswantoro