get app
inews
Aa Text
Read Next : Silaturahmi ke DPD LDII, Kapolres Way Kanan Serukan Cooling System Demi Pilkada Aman dan Damai

Polisi Tangkap Seorang IRT di Pugung, Terkait Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil

Selasa, 12 Desember 2023 | 20:24 WIB
header img
Polisi Tangkap Seorang IRT di Pugung, Terkait Dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil, Foto: Rizki

Lebih lanjut, kendaraan korban yang telah digadaikan oleh tersangka berhasil ditemukan di daerah Kecamatan Air Naningan, Kabupaten Tanggamus. Saat ini, kendaraan tersebut telah diamankan di Mapolres Pringsewu dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

Kasat Al Haqqi mengungkapkan bahwa alasan tersangka tidak membayar sewa kendaraan karena usahanya bangkrut, dan ia nekat menggadaikan mobil korban untuk mendapatkan tambahan modal dalam pengembangan usaha air mineral yang dimilikinya.

"Saat ini, tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu. Sementara itu, dalam proses penyidikan perkara, tersangka dijerat dengan pasal 378 jo pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut