get app
inews
Aa Read Next : Diduga Bunuh Polisi di Seputih Banyak, Seorang ABG Berhasil Diamankan Polres Lampung Tengah

Polisi Tangkap 2 Terduga Pengedar Ganja di Talang Padang, Mengaku Dapatkan Barang dari Jawa

Jum'at, 15 Desember 2023 | 23:21 WIB
header img
Polisi Tangkap 2 Terduga Pengedar Ganja di Talang Padang, Foto: Rizki

Ditambahkannya, kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, terduga pelaku AM dalam keterangannnya mengaku mendapatkan daun kering Ganja tersebut didapat dari seseorang inisial ED di Pulau Jawa.

"Itu dari jawa daun kering ganja tersebut dimasukan didalam kotak sepatu kemudian dikirim oleh melalui jasa pengiriman paket," kata AM sebelum Dijebeloskan penjara.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut