get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres Way Kanan Berbagi Takjil ke Pengendara di Jalan Lintas Sumatera Negeri Baru

Diduga Curi Kabel Perusahaannya Sendiri di Banarjoyo, 7 Pegawai Harus Berurusan dengan Polisi

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:24 WIB
header img
Diduga Curi Kabel Perusahaan di Banarjoyo, Pegawai Telkom Harus Berurusan Dengan Polisi, Foto: Humas Polres

"Awalnya Kanit Reskrim Polsek Batanghari, yang melintas di sekitar TKP, mencurigai aktifitas yang dilakukan oleh para tersangka, kemudian saat dilakukan proses pemeriksaan bersama Petugas Polsek Batanghari, ternyata para tersangka tidak mampu menunjukkan dokumen yang sah, terkait aktifitas yang dilakukannya, sehingga para tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Batanghari," terangnya.

Akibat peristiwa kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka, PT Telkom mengalami kerugian mencapai Rp36 juta.

Saat ini para tersangka dan barang bukti berupa 1 unit truk fuso, cangkul, ganco, seling baja, dan lampu ring LED, telah diamankan di Mapolsek Batanghari.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut