get app
inews
Aa Text
Read Next : Satnarkoba Polres Way Kanan Tangkap Pelaku Diduga Bandar Narkotika Jaringan Antar Provinsi

Diduga Menipu untuk berjudi dan Open BO, Warga Turisari Ditangkap Polisi

Minggu, 24 Desember 2023 | 06:06 WIB
header img
Diduga Menipu untuk berjudi dan Open BO, Warga Pringsewu Ditangkap Polisi, Foto: Rizki

"Uang hasil menjual sepeda motor itu kemudian dihabiskan oleh tersangka untuk bermain judi online dan juga bersenang-senang dengan wanita penjaja seks komersil (open bo)," bebernya.

Diungkapkan kapolsek, pihaknya masih mendalami sejumlah kasus yang melibatkan tersangka Doni Wahyu Krisdianto tersebut. Ia juga menyampaikan pihaknya masih menyelidiki keberadaan sepeda motor milik para korban.

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, tersangka Doni Wahyu telah dilakukan pengaman di rutan Polsek Pringsewu Kota. Dalam proses penyidikan perkara tersangka di jerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut