Kronologis penangkapan pada hari Jum'at tanggal 22 Desember 2023 TEKAB 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga bahwa diduga tersangka berada di kediamannya di Kampung Umpu Bhakti.
Atas informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan menuju ke tempat persembunyian target dan berhasil mengamankan tersangka MI tanpa disertai perlawanan.
Kini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, Kasat menghimbau masyarakat agar semakin meningkatkan kewaspadaan dan berhati – hati saat berkendara melintas di daerah sepi, guna menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Editor : Yuswantoro