Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) selama Tahun 2022 sebanyak 293 perppkara dan tahun 2023 sebanyak 533 perkara. sehingga mengalami peningkatan sebanyak 240 perkara (81,9 %) di Tahun 2023.
Lebih lanjut, untuk kejahatan ada 4 jenis, meliputi kejahatan konvensional, transnasional, kekayaan negara, dan kontijensi.
Kemudian untuk kejahatan transnasional pada kejahatan narkoba yang dapat di ungkap mengalami perubahan pada Tahun 2022 sebanyak 53 perkara dan Tahun 2023 dengan jumlah perkara yang ditangani sebanyak 49 perkara. Sehingga mengalami penurunan sebanyak 4 perkara (7,54 %) di Tahun 2023.
Dengan mengamankan tersangka selama Tahun 2022 sebanyak 71 orang terdiri dari laki-laki 67 orang dan perempuan sebanyak 4 orang sedangkan Tahun 2023 mengamankan sebanyak 54 orang terdiri dari laki- laki sebanyak 51 orang dan perempuan sebanyak 3 orang.
Sementara untuk pengungkapan kasus narkoba selama tahun 2023 satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 180,42 gram, narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat bruto 37,54 gram dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 7 butir.
Untuk proses perkara yang dilakukan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) selama tahun 2023 Satresnarkoba telah melaksanakan rehabilitasi terhadap 20 orang penyalahguna narkotika dari 18 kasus.
"Selanjutnya selama tahun 2023, dapat kami sampaikan juga bahwa dari 15 kecamatan di Kabupaten Way Kanan terdapat 331 titik api (hotspot) yang termonitor dan berhasil dipadamkan oleh Satgas Karhutlah Polres Way Kanan," ungkap Kapolres.
Editor : Yuswantoro