Dalam kesempatan ini, personel Polres Way Kanan Brigpol Zf terhitung mulai tanggal 1 November 2023 telah diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri dikarenakan melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri dan Pasal 8 Huruf B Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.
Terkait satu perkara yang menjadi tunggakan di tahun 2023 yakni kasus Curas akibatkan korban MD (meninggal dunia) di Gunung Labuhan dan kasus tindak pidana curas di Bumi Agung dan Banjit akibatkan korban MD yang terjadi pada Tahun 2022, masih dalam proses penyelidikan .
"Hal ini masih menjadi tantangan bagi Polres Way Kanan dan Jajaran. Kami akan terus mengoptimalkan segenap sumber daya internal dan eksternal dalam pengungkapan kasus tersebut," ujarnya.
Memasuki tahapan Kampanye Pemilu 2024, saya tegaskan kepada personel Polres Way Kanan dan jajaran dapat menunjukkan integritas yang tinggi, tidak ada personel Polri apapun yang melakukan politik praktis menjelang Pemilu 2024.
Untuk itu, agar bersikap Netral selama Pemilu 2024 hindari peluang-peluang yang sering muncul yang akan menggunakan polri sebagai kekuatan politik.
"Semoga tuhan yang maha esa senantiasa memberikan bimbingan-nya kepada kita sekalian dalam melanjutkan tugas pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa dan negara tercinta ini, khususnya dalam pengamanan Pemilu Tahun 2024 sehingga berjalan lancar, aman dan tertib," pungkasnya.
Editor : Yuswantoro