Dailami menambahkan, pelaku sebelumnya mengintai sepeda motor honda GL160 D warna hitam, dengan nomor Polisi BE 6891 UB yang terparkir di ruang tengah rumah teman anak korban setelah situasi sepi AG masuk kerumah dengan merusak pintu belakang rumah lalu mengambil motor tersebut dengan cara mendorongnya, selanjutnya ia mencari tempat sepi dan merusak kabel kabel kontak untuk menghidupkan motor, selanjutnya AG membawa motor tersebut kerumahnya.
Akibat perbuatan AG, Korban berinisial AL warga tiyuh tirta makmur Kecamatan Tulang Bawang Tengah mengalami kerugian sebesar Rp8.000.000,- kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat guna proses lebih lanjut.
"Menerima laporan korban Sat Reskrim Polres Tulang bawang barat langsung melakukan penyelidikan, Selama dua minggu penyelidikan membuahkan hasil, AG ditangkap petugas pada saat berada dikediamannya dan hasil introgasi awal AG mengakui perbuatannya," ujar Dailami.
Kemudian Tim Opsnal Tekab 308 Presisi membawa pelaku untuk menunjukan tempat barang bukti berupa sepeda motor di daerah Tirta, Kabupaten Tulang bawang barat dengan hasil sepeda motor hasil curiannya telah ditukar menjadi motor yamaha Vixon warna hitam kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan proses penyelidiakan lebih lanjut.
Editor : Yuswantoro