get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda Lampung: Pilkada 2024 Aman dan Damai, Apresiasi Untuk Paslon dan Jajaran Kepolisian

Parah! Pria Ini Maling Motor Milik Teman Anaknya Sendiri di Tiyuh Tirta Kencana

Senin, 01 Januari 2024 | 18:37 WIB
header img
Parah! Pria Ini Maling Motor Milik Teman Anaknya Sendiri di Tiyuh Tirta Kencana, Foto: Humas Polres Tubaba

"Motor itu tidak ada yang membeli, karena takut tertangkap Polisi, pelaku menukar sepeda motor Honda GL tersebut kepada temannya di Tirta, selanjutnya pelaku ini membawa pulang motor Yamaha Vixon ke rumahnya yang rencana motor tersebut akan digunakan pelaku untuk pribadinya," tutur Dailami. 

Dailami menambahkan, kami masih melakukan penyelidikan mendalam keberadaan motor korban Honda GL 100 yang telah ditukar AG, juga apakah ada keterkaitan pencurian sepeda motor yang lain di wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari perbuatan pelaku.

"Atas perbuatan pelaku, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Dailami.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut