Parah! Pria Ini Maling Motor Milik Teman Anaknya Sendiri di Tiyuh Tirta Kencana
Senin, 01 Januari 2024 | 18:37 WIB
"Motor itu tidak ada yang membeli, karena takut tertangkap Polisi, pelaku menukar sepeda motor Honda GL tersebut kepada temannya di Tirta, selanjutnya pelaku ini membawa pulang motor Yamaha Vixon ke rumahnya yang rencana motor tersebut akan digunakan pelaku untuk pribadinya," tutur Dailami.
Dailami menambahkan, kami masih melakukan penyelidikan mendalam keberadaan motor korban Honda GL 100 yang telah ditukar AG, juga apakah ada keterkaitan pencurian sepeda motor yang lain di wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari perbuatan pelaku.
"Atas perbuatan pelaku, AG dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkas Dailami.
Editor : Yuswantoro