Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Polisi Tewas saat Gerebek Judi Sabung Ayam, Kapolri-Panglima TNI: Bakal Usut Kasus hingga Tuntas
Advertisement . Scroll to see content

Jajaran Polda Lampung Tindak Lanjuti Perintah Kapolri Penggunaan Rotator pada Kendaraan Dinas Polri

Rabu, 03 Januari 2024 | 19:39 WIB
  • author Bambang Edi Saputra
Jajaran Polda Lampung Tindak Lanjuti Perintah Kapolri Penggunaan Rotator pada Kendaraan Dinas Polri
Jajaran Polda Lampung Tindak Lanjuti Perintah Kapolri Penggunaan Rotator pada Kendaraan Dinas Polri, Foto: Bidhumas Polda Lampung

 BANDAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Jajaran Kepolisian Daerah Lampung menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penggunaan penggunaan lampu rotator pada kendaraan dinas atau mobil patroli lalu lintas Polri. 

Kabid humas polda lampung Kombes pol. Umi Fadilah Astutik menerangkan hal tersebut merupakan perintah langsung Kapolri sebagaimana tertuang berdasarkan ST Kapolri Nomor: ST/ 2868/ XII/ REN.2.2./ 2023 dan telah diteruskan dan diinstruksikan kepada jajaran Polres/ta di Kabupaten/Kota se-Lampung. 

"Iya, ini setelah Polri mendapatkan masukan dari masyarakat terkait lampu rotator kendaraan dinas Polri dinilai menyilaukan. Kapolri sudah langsung menurunkan surat perintah ke jajarannya," ujarnya, Rabu (3/1/2023). 

Editor: Yuswantoro

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut