Jajaran Polda Lampung Tindak Lanjuti Perintah Kapolri Penggunaan Rotator pada Kendaraan Dinas Polri
Rabu, 03 Januari 2024 | 19:39 WIB
Dalam perintah tersebut juga, petugas kepolisian daerah dan jajaran akan menutup lampu rotator bagian belakang mobil patroli menggunakan kaca film 20 persen. Hal itu berguna untuk mengndari kontak secara langsung.
Kemudian terkait kegiatan pelaksanaan tugas pengawalan, lampu rotator bagian belakang harus dimatikan, agar tidak menggangu pengguna jalan lainnya.
"Polri sangat terbuka terhadap kritik-kritik dari masyarakat, atau saran masukan dari masyarakat. Ini kami tindak lanjuti hingga keselamatan tetap terjaga,hal ini juga menjadi intruksi secara langsung oleh bapak kapolda lampung Irjen pol. Helmy Santika.'' pungkasnya.
Editor : Yuswantoro