Sambil mengancam, pelaku meminta uang dan motor korban, namun karena tidak ada lalu pelaku akhirnya merampas 1 (satu) unit Hp merk Realme C30 warna biru muda dan 1 (satu) unit hp merk REDMI 4A warna biru tua serta panel surya milik korban.
Setelah berhasil membawa barang milik korban kemudian para pelaku melarikan diri dan kerugian korban ditaksir sekitar Rp 2,5 juta rupiah.
"Atas kejadian tersebut korban lansung melapor ke Polsek Negara Batin guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasatreskrim.
Lebih Lanjut, TSK dapat diamankan petugas gabungan dari Tekab 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin pada hari Rabu, 03-01-2024 pukul 19:00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Panaragan Jaya Indah Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Editor : Yuswantoro