"Semua ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada adik adik pelajar tentang pentingnya tertib berlalu lintas dan menghindari penggunaan knalpot brong. Mereka naik motor ke sekolah setiap hari. Kami dari Polres Way Kanan ingin mengingatkan mereka. Knalpot brong itu dilarang,” ujar Kapolres.
Namun sebelum razia terhadap pelanggar (masyarakat) dilakukan personel Polri juga tidak luput dari razia kendaraan secara internal dilaksanakan oleh Sipropam Polres Way Kanan pada saat apel pagi. Hasilnya tidak ditemukan terdapat pelanggaran baik kendaraan bermotor dinas maupun pribadi, pengecekan dan pemeriksaan internal sudah sesuai dengan ketentuan.
Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat khususnya pengguna ranmor roda dua agar hormatilah pengguna jalan lain dan tidak menggunakan knalpot brong karena tidak sesuai dengan aturan.
"Karena selain suaranya menganggu ketertiban umum juga mengganggu pengguna jalan lain dan penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, dianggap telah melanggar Pasal 285 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) dipidana dengan kurungan paling lama 1 Bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," ungkapnya.
Editor : Yuswantoro