get app
inews
Aa Read Next : DPD LDII Way Kanan gelar Audiensi dengan Kapolres AKBP Adanan Mangopang

Curi Motor Tetangganya Sendiri, Seorang Pria di Bumi Arum Nyaris Dihakimi Massa

Kamis, 11 Januari 2024 | 17:38 WIB
header img
Curi Motor Tetangganya Sendiri, Seorang Pria di Bumi Arum Nyaris Dihakimi Massa, Foto: ilustrasi

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Viar, beberapa body sepeda motor, mesin pompa air, pakan ikan, golok, dan cangkul," jelasnya.

Kapolsek juga mengungkapkan bahwa warga setempat sempat ingin menghakimi tersangka MD yang membuat mereka kesal dengan perbuatannya. Namun, tindakan tersebut berhasil dicegah oleh petugas kepolisian.

"Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota, dan untuk proses hukumnya, dia akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandas Kapolsek Pringsewu Kota.

Editor : Yuswantoro

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut