LAMPUNG TIMUR, iNewsWaykanan.id - Petugas Polsek Sekampung Polres Lampung Timur Polda Lampung, mengamankan seorang warga, yang diduga menggunakan telepon genggam, hasil tindak pidana pencurian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kapolsek Sekampung IPTU Rudi, pada Jumat (12/01/2024), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah AF (34) warga Kabupaten Pesawaran.
Tersangka diduga menggunakan telepon genggam, milik korban DS (29) warga Kecamatan Bumi Agung, yang telah digasak kawanan pencuri, pada bulan September tahun 2023 lalu.
Peristiwa kejahatan diduga terjadi dijalan raya Desa Sumbergede, Kecamatan Sekampung, dimana para tersangka yang mengendarai sepeda motor, memepet dan menghentikan laju sepeda motor korban, kemudian menggasak telepon genggam, uang tunai, dan kartu ATM.
Editor : Yuswantoro