Gunakan HP Curian, Seorang Warga Lampung Timur Ditangkap Polisi
Jum'at, 12 Januari 2024 | 21:26 WIB
Akibat peristiwa kejahatan tersebut, korban mengalami kerugian mencapai 2,9 juta rupiah, dan melaporkannya ke Mapolsek Sekampung Lampung Timur.
Pihak kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka yang menggunakan telepon genggam milik korban, dikawasan Kota Metro.
"Tersangka berhasil kita tangkap tanpa perlawanan, diwilayah Kota Metro, berikut barang bukti telepon genggam," terangnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan.
Editor : Yuswantoro