Polisi Tangkap dan Sita Akun TikTok hingga HP Milik Pelaku yang Diduga Ancam Tembak Anies di Jember
Sabtu, 13 Januari 2024 | 15:34 WIB
Sandi menegaskan polisi masih terus mendalami motif dari pengancaman yang dilakukan oleh AWK tersebut.
“Saat ini tim tengah mendalami baik untuk motifnya, kemudian hal lainnya yang bisa kita informasikan berikutnya,” kata Sandi.
AWK dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 45A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Artikel ini sudah terbit di inews.id dengan judul: Pelaku Ancam Tembak Anies Ditangkap di Jember, Polisi Sita Akun TikTok hingga HP)
Editor : Yuswantoro