BANDAR LAMPUNG, iNewsWayKanan.id - Polsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta perdagangan terhadap anak yang terjadi di wilayah hukumnya.
Pelaku diketahui terdiri dari seorang pria berinisial AJ(46) warga Jalan Ikan Semadar LK.I RT 017, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung dengan bersama rekan wanitanya berinisial AO (19) warga Jalan Kampung Slirit lk 3, Kelurahan Bakung Kecamatan Telukbetung Barat, Kota Bandar Lampung.
Penangkapan keduanya berdasarkan Nomor Laporan : LP / B / 07/ I / 2024 / SPKT / Polsek TBS / Polresta Balam / Polda Lampung , tanggal 11 Januari 2024.
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Adit Priyanto mewakili Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, kami berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perdagangan terhadap anak, pada Kamis tanggal 11 Januari 2024," kata Kompol Adit Priyanto, Selasa 16 Januari 2024.
Editor : Yuswantoro