Kapolsek menjelaskan, sebelumnya Unit Reskrim Opsnal Polsek Telukbetung Selatan, Polresta Bandar Lampung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pelaku, kemudian pada Kamis sekira pukul 18.30 petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku AO sedang berada di kediamannya, selanjutnya AO berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Telukbetung Selatan.
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Kompol Adit, pada hari Jumat Unit Polsek Telukbetung Selatan berhasil mengamankan pelaku lainnya yang Bernama AMD di Jalan Ikan Tembakang Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras di dekat penginapan Mandala tempat dimana pelaku pernah menyetubuhi korban berinisial AHN (13) warga Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.
Selain itu, Kapolsek menuturkan, kejadian berawal saat korban sedang bermalam di rumah salah satu rekan korban berinisial TI dan korban meminta dicarikan pekerjaan kepada TI, lalu TI menceritakan hal tersebut kepada kakak sepupunya yaitu pelaku AO bahwa korban sedang membutuhkan uang dengan alasan untuk berobat ibunya.
"Setelah itu pelaku AO menawarkan kepada korban untuk bekerja dengannya tanpa korban ketahui bagaimana pekerjaan tersebut, akhirnya pelaku AO menghubungi pelaku yang bernama AJ dan menawarkan jasa jual diri korban, AO mengatakan kepada AJ bahwa ada seorang anak perawan ingin menjual diri (Open BO) dan pelaku AJ pun menerima tawaran tersebut," ungkap Kapolsek.
Masih dikatakan Kompol Adit, hingga akhirnya pelaku AO membawa korban dan menemui pelaku AJ di sebuah penginapan di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung dengan menggunakan maxim motor.
Editor : Yuswantoro