Kasat menjelaskan, kronologi pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah di Dusun Ketileng yang diduga sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku insial RS. Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa empat plastik klip berisi kristal putih dan satu alat hisap sabu.
Selain 4 plastik klip berisi kristal putih dengan berat brutto 0.50 gram, juga ditemukan plastik klip kosong bertulisankan angka 2, plastik klip kosong bertulisan angka 15, plastik klip kosong bertulisankan angka 1, 5 buah plastik klip kosong, kotak rokok pipa kaca/pirek, alat hisap sabu/bong, 3 pipet/sedotan, 3 jarum/sumbu, lidi, cottonbud, kotak wadah tisu, dompet danhandphone.
Setelah diinterogasi, RA mengakui bahwa barang narkotika tersebut diperoleh dari saudaranya juga warga Kecamatan Ralang Padang Kabupatan Tanggamus. Tim Opsnal Narkoba melakukan pengembangan ke kediaman saudarany namun sayangnya, saudaranya tidak ditemukan.
"RA beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara saudaranya inisial E masih dilakukan pengejaran," jelasnya.
Kasat menyebut, barang bukti tersebut diantaranya Sabu ditemukan di dalam kotak tisu diatas meja kamar tersangka. Kemudian barang bukti lainnya ditemukan berada di belakang lemari kamarnya.
Editor : Yuswantoro