"Modus operandi tersangka, menerima titipan barang dari saudaranya, selanjutnya dijual ketika ada pemesan. Peran RA mengantarkan barang tersebut," ujarnya.
Polres Tanggamus terus melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum dalam kasus ini.
Saat ini tersangka RA dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus, terhadapnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Atas perbuatannya, tersangka RA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.
Dalam keterangannya, tersangka RA mengakui bahwa barang bukti tersebut dititipkan oleh saudaranya, dan dia mengetahui bahwa saudaranya tersebut merupakan penjual sabu.
"Barangnya titipan, saudara saya biasanya jual dengan harga berkisar antara 100 ribu, 150 ribu, dan 200 ribu sesuai tulisan di plastik," kata RA.
Tersangka RA menambahkan, bahwa jika ada pemesan, maka dia bertugas mengantarkan dengan imbalan mendapatkan uang juga mendapat jatah menghisap sabu. "Iya saya juga dapet untuk make (nyabu)," tutup RA sebelum dijebloskan sel tahanan.
Editor : Yuswantoro