LAMPUNG TIMUR, iNewsWayKanan.id - Seorang warga tidak berkutik, saat kedapatan sedang melakukan aktifitas perburuan liar, didalam kawasan hutan lindung Taman Nasional Way Kambas (TNWK), Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, pada Kamis (25/1/24) menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah TR (45) warga Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah.
Pengungkapan kasus tersebut, berawal pada Rabu (24/1/24), saat Petugas Polhut TNWK, melaksanakan patroli di wilayah kerja Resort Rantau Jaya, pada koordinat UTM 48M582390 9462034, mendapat informasi dari masyarakat ada 6 orang memasuki Hutan Taman Nasional Way Kambas untuk melakukan perburuan liar.
Petugas kemudian melakukan proses pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap seorang warga, yang diduga sedang berburu hewan rusa, didalam kawasan hutan lindung TNWK Lampung Timur.
Editor : Yuswantoro