Polisi Gerebek Sebuah Kontrakan Bandar Narkoba di Lambu Kibang, 1 Pria Diamankan
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:06 WIB
Yopi mengatakan, Pelaku adalah Bandar Narkoba yang merupakan Warga Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang itu yang juga DPO Satres Narkoba Polres Tulang Bawang yang merupakan Residivis Narkoba yang sudah 2 kali masuk Penjara dengan Vonis pertama 8 tahun dan yang kedua 5 tahun.
"Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyidikan dan pengembangan tim satuan narkoba Polres Tulang Bawang Barat," tegas Yopi.
Atas perbuatannya, pria tersebut terancam hukuman penjara empat tahun penjara lantaran melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Yuswantoro