get app
inews
Aa Read Next : Jejak Karir Sekda Saipul, Birokrat Senior Bakal Calon Kuat Bupati Way Kanan

Berapa Pesangon Pensiun PNS 4A? Yuk Intip Besarannya

Kamis, 25 Januari 2024 | 16:11 WIB
header img
Intip Berapa Pesangon Pensiun PNS 4A?, foto: MNC Portal

WAYKANAN, iNewsWayKanan.id - Pensiunan PNS yang mendapatkan pesangon adalah golongan 4a yang diberikan kepada PNS yang telah memasuki masa berakhirnya tugas.

Diketahui bahwa, pensiun memiliki besaran yang dihitung berdasarkan formula tertentu. Besaran pesangon ini ditentukan oleh faktor-faktor seperti golongan, masa kerja, dan pangkat terakhir yang dimiliki oleh PNS tersebut.

Lantas berapa pesangon pensiun PNS golongan 4A? Simak penjelasan yang dihimpun dari berbagai informasi tepercaya.

Pesangon Pensiun PNS Golongan 4A

Perhitungan pesangon pensiun PNS golongan 4a dilakukan menggunakan rumus berikut:

 Periode, Dimulai Maret

Pesangon = ( Gaji Pokok × Masa Kerja × Koefisien)

Dengan keterangan sebagai berikut:

Gaji Pokok: Gaji pokok PNS golongan 4a sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Editor : Yuswantoro

Follow Berita iNews Waykanan di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut